Sabtu, 14 November 2009

Usaha Pembuatan Plat Nomor Kendaraan


Setiap pengendara kendaraan baik itu mobil maupun motor wajib melengkapi persyaratan dalam berkendara. Salah satu kelengkapan bagi kendaraan tersebut adalah plat nomor kendaraan. Saat ini, dengan makin banyaknya pemakai kendaraan yang lalu lalang di jalanan, usaha pembuatan plat nomor kendaraan tidak pernah sepi dari permintaan. Kebanyakan para pelanggan memesan plat nomor yang berbeda dari ukuran standar yang ditetapkan. Adapun ukuran plat nomor sepeda motor dengan ukuran standar adalah 10cm x 25cm dan untuk ukuran standar plat nomor mobil adalah 40cm x 13.5cm.

Semakin lama, variasai pembuatan plat nomor kendaraan semakin beragam, baik itu ukuran maupun modelnya. Hal itu disesuaikan dengan model kendaraan yang digunakan akan terkesan lebih modis. Bahan baku yang digunakan dalam pembuatan plat nomor kendaraan tersebut berupa alumunium dan akrilik. Kebutuhan bahan baku dan harganya:

Proses Pembuatan Plat Nomor

Proses pembuatan plat nomor kendaraan tersebut sangat sederhana. Pada awalnya siapkan beberapa cetakan (berupa huruf dan angka) dengan berbagai macam variasi dan model. Kemudian konsumen dipersilakan untuk memilih model tulisan, ukuran, serta bahan yang diinginkan. Setelah model, bahan dan ukuran ditetapkan, lembaran bahan kemudian dipotong sesuai kebutuhan. Kemudian dilakukan pencetakan plat nomor dengan cara meletakkan cetakan di bawah lembaran alumunium dan dipukul menggunakan palu. Palu tersebut permukaannya dilapisi bahan empuk sehingga tidak merusak bahan tetapi hanya memberikan tekanan yang menghasilkan relief atau kontur berbentuk huruf/angka. Hal itu dilakukan sampai semua tulisan yang diinginkan tercetak dengan jelas.

Proses terakhir adalah pengecatan. Warna cat disesuaikan dengan kondisi kendaraan bermotor apakah kendaraan pribadi, umum atau instansi pemerintah. Adapun warna plat kendaraan yang berlaku di Indonesia:
Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
Kendaraan bermotor umum: Warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
Kendaraan bermotor milik Pemerintah: Warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
Kendaraan bermotor Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna hitam.
Kendaraan bermotor Staff Operasional Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna merah

Sementara untuk plat berbahan akrilik. Terlebih dahulu dilakukan sablonase pada bahan akrilik tersebut. Setelah itu dilapisi dengan alumunium atau bahan akrilik tersebut hanya sebagai cover dari bahan alumunium yang sudah tercetak. Tujuan dari kombinasi tersebut adalah untuk mempercantik plat nomor kendaraan yang dicetak. Setelah plat kendaraan terbentuk, dilakukan pelubangan untuk pemasangan sekrup pada kendaraan.

Analisa ekonominya:

Bahan baku

Alumunium, 2m x 1m tebal 1mm 1 lembar = Rp340.000

tebal 0.5mm 1 lembar = Rp115.000

tebal 0.6mm 1 lembar = Rp160.000

Akrilik, tebal 2mm 2m x 1m 1 lembar = Rp370.000

Total Bahan Baku = Rp. 985.000,00

Tenaga kerja

Karyawan 1 orang x Rp. 500.000,00 = Rp.500.000,00

Total = Rp.500.000,00


Total Pengeluaran : Rp. 985.000,00 + Rp.500.000,00 = Rp. 1.485.000,00

Pendapatan

Plat sepeda motor : standar : 20 x Rp. 15.000,00 = Rp. 300.000,00

Variasi : 10 x Rp. 50.000,00 = Rp. 500.000,00

Plat Mobil Standar : 10 x Rp. 35.000,00 = Rp. 350.000,00

Variasi : 5 x Rp. 200.000 = Rp. 1.000.000,00

Total Pendapatan = Rp. 2.150.000,00

Keuntungan : Rp. 2.150.000,00 – Rp. 1.485.000,00 = Rp. 665.000,00/ minggu



Diolah dari berbagai sumber.

Sumber gambar :http://lh6.ggpht.com/lordsath3n4/SF5zJhnJArI/AAAAAAAAABw/ZvNww3YGJGw/s400/kelompok3.jpg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar